Saturday, 04 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Dirjen Gakkum Kemenhut: Kematian Tapir di Mesuji Kerugian Besar bagi Biodiversitas

04 July 2026 11:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Dirjen Gakkum Kemenhut: Kematian Tapir di Mesuji Kerugian Besar bagi Biodiversitas
Foto: newus-bucket.s3.ap-southeast-2.amazonaws.com

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan dan Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam & Ekosistem merespon tegas terkait kematian tapir (Tapirus indicus) di Kabupaten Mesuji.

Selain dilindungi, Tapir juga merupakan satwa yang terancam punah menurut The International Union for Conservation of Nature.

Keberadaan tapir terus menghadapi ancaman nyata yang sangat mengkhawatirkan terutama akibat terganggunya habitat asli.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menyebutkan rasa prihatinnya atas hilangnya satu individu tapir.

“Ini merupakan kerugian besar bagi kekayaan biodiversitas dan keseimbangan ekosistem,” kata Dwi Januanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (4/7/2026).

Ia juga mengapresiasi keberhasilan dalam pengungkapan kematian tapir oleh Kepolisian Resor Mesuji dan meminta Seksi Wilayah KSDA III Lampung dan Balai Gakkum Kehutanan Sumatera untuk terus berkoordinasi dengan kepolisian dalam penuntasan proses hukumnya.

“Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus semakin menggencarkan upaya-upaya preventif melalui sosialisasi, edukasi dalam mewujudkan kesadaran publik terhadap nilai pentingnya keanekaragaman hayati bagi kehidupan. Selain itu, percepatan perlu terus dilakukan terhadap upaya perlindungan dan pemulihan habitat satwa liar,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Kementerian Kehutanan menginginkan kejadian memprihatinkan seperti ini tidak terulang kembali di masa yang akan datang. Peran serta masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian satwa liar.

“Kami meminta kepada seluruh lapisan masyarakat yang menemukan keberadaan satwa dilindungi, baik dalam kondisi terancam, terluka, maupun keluar dari habitatnya, untuk segera melapor dan menghubungi kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) setempat atau melalui layanan call center resmi yang tersedia di masing-masing Balai BKSDA agar dapat segera dievakuasi dan ditangani secara tepat oleh petugas yang berwenang,” pungkasnya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari