Saturday, 04 July 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Bupati Langkat Syah Afandin Terima Suap 800 Juta dan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar

04 July 2026 11:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 1 kali
Bagikan:
Bupati Langkat Syah Afandin Terima Suap 800 Juta dan Gratifikasi Rp 3,5 Miliar
Foto: newus-bucket.s3.ap-southeast-2.amazonaws.com

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(KPK) menyebut Bupati Langkat Syah Afandin menerima suap proyek senilai Rp800 juta dan gratifikasi sebesar Rp3,5 miliar.

KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) sejak Rabu (1/7/2026) malam dan menangkap Bupati Langkat, Syah Afandin, bersama enam orang lainnya.

Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, menyampaikan operasi dimulai sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Syah Afandin diduga menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif, pihak swasta yang juga tim suksesnya pada Pilkada 2024 bertemu seusai menghadiri acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi). 

“Namun, sekitar pukul 11 malam ZK (Zulkifli selaku driver bupati) menghubungi YQB (Yaqub) untuk meminta SAF (Syah Afandin) balik arah, karena mengetahui Tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat,” kata Taufik di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Menurut Taufik, keesokan harinya atau Kamis (2/7/2026), Syah Afandin kembali menghubungi Yaqub melalui orang dekatnya, Syahrial.

Dalam komunikasi itu, Syahrial menyampaikan bahwa situasi "sedang memanas" sehingga uang sebesar Rp100 juta diminta diserahkan melalui dirinya. “Bahwa sekitar pukul 8 pagi, YQB (Yaqub) dan SYH (Syahrial) bertemu di sebuah kafe di Medan untuk serah terima uang Rp100 juta tersebut,” ujarnya. 

Tak lama kemudian, saat Syahrial dalam perjalanan menuju Kota Binjai, tim KPK menghentikan mobil yang ditumpanginya dan menemukan uang Rp 100 juta yang disimpan di bawah jok kursi penumpang depan.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Syah Afandin, Yaqub Abdhal Al Mu'arif, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Langkat Ilhamsyah, ajudan bupati Akbar, sopir bupati Zulkifli, Syahrial, dan seorang pihak swasta bernama Sugiarto. 

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita sebagian barang bukti berupa uang tunai Rp 100 juta, uang tunai dalam valuta asing senilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri dari 66.950 dollar Singapura, 11.518 ringgit Malaysia, dan Rp 244,7 juta, serta 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di mobil Syah Afandin. KPK menuturkan logam tersebut masih akan diperiksa keasliannya oleh ahli.

Penyidik juga menyita dua rekening bank atas nama Syah Afandin dengan saldo sekitar Rp2,27 miliar, barang bukti elektronik, serta sebagian dokumen.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, KPK menetapkan Syah Afandin dan Yaqub Abdhal Al Mu'arif sebagai tersangka. Keduanya kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 3 Juli hingga 22 Juli 2026. Syah Afandin ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Yaqub dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan Polresta Medan. 

Dalam perkara ini, Syah Afandin selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Yaqub selaku pihak yang diduga memberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK menyampaikan, Syah Afandin menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinas Perkim) sebesar Rp 800 juta. Taufik menyampaikan, uang ratusan juta itu diterima Syah Afandin dari pihak swasta sekaligus Tim Suksesnya pada Pilkada 2024 bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif. “Sampai 5 April 2026, YQB (Yaqub) telah memberikan uang ke SAF (Syah Afandin) sebesar Rp 800 juta,” kata Taufik.

Taufik menjelaskan, suap tersebut berawal saat Yaqub mendapatkan paket pekerjaan proyek di Disdik dan Disperkim Langkat melalui metode Pengadaan Langsung (PL), melalui koordinasi dengan PPK bernama Ilhamsyah Bangun yang saat itu menjabat sebagai Kepala Disperkim Langkat. Rinciannya, di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp9,5 miliar; dan Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp 748 juta. 

Ia menyampaikan, Syah Afandin meminta fee ke Yaqub sebesar 10 persen dari proyek di Disdik, dan 17 persen dari proyek di Disperkim.

“Akhirnya disepakati besaran fee proyek yaitu sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik, dan Rp126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim,” ujarnya.

Dari kesepakatan tersebut, hingga 5 April 2026, Yaqub telah memberikan uang ke Syah Afandin sebesar Rp 800.000.000 yang diberikan melalui driver bupati dan perantara. Rinciannya, sebagian Rp500 juta dengan dua kali transfer melalui driver Bupati bernama Zulkifli; pada Mei 2025 sebagian Rp 150 juta melalui perantara; dan pada April 2026, sebagian Rp 150 juta. 

Taufik menyampaikan, pada akhir Juni 2026, Syah Afandin kembali meminta kepada Yaqub sebagian Rp300 juta sebagai bagian dari komitmen fee.

“Namun, pada 1 Juli 2026, YQB (Yaqub) menyampaikan hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut uang sebagian Rp 100 juta,” ucapnya.

Selain suap, KPK juga menemukan adanya dugaan terkait penerimaan gratifikasi dari sebagian sumber.

"KPK juga menemukan penerimaan gratifikasi SAF sekitar Rp3,5 miliar," kata Taufik. Jumlah uang gratifikasi tersebut diduga berkaitan dari pengangkatan camat di Kabupaten Langkat. 

"Diketahui di lapangan ternyata ini juga menimbulkan keresahan di lingkungan ASN di Pemkab Langkat," katanya.

Selain itu, juga ada dugaan gratifikasi dari mutasi dan pengisian jabatan di Dinas Pendidikan (Disdik), termasuk dalam pengangkatan Kepala Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). "Jika hal ini diperdagangkan, tidak hanya tata kelola pemerintahan, tapi juga masa depan pendidikan anak-anak. Serta ketiga, pengadaan seragam sekolah," kata Taufik.

KPK mengungkap, Yaqub yang menjadi tim sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024, memperoleh 85 paket proyek pemerintah senilai sekitar Rp 10,2 miliar pada 2025.

Timses yang juga pihak swasta itu menerima paket proyek tersebut melalui metode pengadaan langsung di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat.

"Di Dinas Pendidikan Langkat sebanyak 80 paket pekerjaan yang mencapai total Rp 9,5 miliar. Di Dinas Perkim Langkat sebanyak 5 paket pekerjaan, senilai total Rp 748 juta," ujar Taufik.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari