BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Sebanyak 81 orang telah mendaftarkan diri dalam seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung periode 2027–2031.
Jumlah tersebut menjadi gambaran awal persaingan dalam penjaringan calon komisioner yang akan mengawal keterbukaan informasi publik di Lampung selama empat tahun mendatang.
Latar belakang para pendaftar juga cukup beragam, mulai dari kalangan akademisi hingga praktisi, dengan keterwakilan laki-laki dan perempuan.
Namun, seluruh pendaftar harus melewati tahapan awal berupa verifikasi administrasi.
Tahapan ini menentukan siapa saja yang memenuhi persyaratan untuk melanjutkan proses seleksi berikutnya.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Lampung Ganjar Jationo menjelaskan, pendaftaran resmi ditutup pada 4 November 2026 setelah dibuka sejak 22 Oktober 2026.
"Sudah jauh hari kita publikasikan, dimulai dari tanggal 22 Oktober sampai dengan tanggal 4 November. Hari ini saya hanya menyampaikan jumlah berkas yang masuk. Jumlahnya ada 81 berkas pendaftar, yang nanti akan dibahas oleh Timsel," kata Ganjar.
Menurutnya, komposisi pendaftar cukup beragam karena berasal dari berbagai latar belakang profesi dan gender.
"Ada akademisi, ada praktisi, ada perempuan dan laki-laki. Sudah cukup berwarnalah," ujarnya.
Ganjar menekankan, proses penjaringan digelar berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan mengacu pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016.
Setelah pendaftaran ditutup, Tim Seleksi (Timsel) mulai memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi pada 5–11 November 2026.
Hasil seleksi administrasi dijadwalkan diumumkan pada 12, 13, dan 16 November 2026.
Pengumuman tersebut menjadi tahapan penting bagi pendaftar untuk mengetahui kelanjutan peluang mereka dalam perebutan kursi komisioner KI Lampung.
Dengan masuknya 81 pendaftar, perhatian berikutnya tertuju pada proses penyaringan dan tahapan seleksi lanjutan.
Sebab, komisioner KI tidak hanya membutuhkan pemahaman regulasi, tetapi juga kemampuan menyelesaikan sengketa informasi dan menjaga independensi.
Selain itu, komisioner harus memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik terpenuhi. (*)