Sunday, 08 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Warga Tanggamus Resah Knalpot Brong, Polisi Siapkan Razia Besar-besaran

08 November 2026 13:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 5 kali
Bagikan:
Warga Tanggamus Resah Knalpot Brong, Polisi Siapkan Razia Besar-besaran
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Tanggamus – Kebisingan knalpot brong yang terus dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Tanggamus mulai menjadi persoalan ketertiban ruang publik. Suara sepeda motor yang digeber dengan knalpot tidak standar dinilai telah mengganggu waktu istirahat, aktivitas kerja, hingga kenyamanan anak-anak dan lanjut usia (lansia).

Keresahan warga di kecamatan Gisting dan Kecamatan Kotaagung itu kini mendapat perhatian Polres Tanggamus. Polisi berencana menggelar operasi besar-besaran mulai pekan depan untuk menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Kendaraan yang kedapatan melanggar akan diamankan ke Mapolres.

beragam warga menilai penggunaan knalpot brong bukan lagi sekadar persoalan gaya berkendara. Perilaku pengendara yang sengaja menggeber mesin dan melaju dengan kecepatan tinggi di jalan umum dianggap mengabaikan hak orang lain untuk mendapatkan lingkungan yang tenang dan aman.

Hendri (42), warga Pekon Gisting Atas, Kecamatan Gisting, menjelaskan suara knalpot racing atau knalpot brong sangat mengganggu kehidupan masyarakat. Kebisingan tersebut bahkan dirasakan berdampak terhadap anak-anak dan warga lanjut usia.

"Knalpot brong sudah mengganggu anak-anak dan lansia. Ya, mengganggu juga, membuat warga sudah resah karena selain bising, ketenangan jadi terusik," kata Hendri, Minggu (8/11/2026).

Keluhan serupa disampaikan Darmono, warga Gisting lainnya. Ia menjelaskan suara knalpot racing yang sengaja digeber membuat kenyamanan lingkungan terganggu. Kondisi semakin menjengkelkan ketika pengendara memacu sepeda motornya dengan kecepatan tinggi di jalan umum.

Menurut Darmono, kebisingan tersebut tidak hanya mengganggu waktu istirahat, tetapi juga konsentrasi ketika bekerja.

"Kalau saya mendengar suara knalpot seperti itu, aktivitas dan konsentrasi kerja menjadi terganggu, apalagi saat jam istirahat atau jam tidur. Pengendara remaja yang menggunakan knalpot brong bahkan sering memainkan gas motornya, seolah-olah seluruh jalan itu milik pribadi," keluhnya.

Ia menilai perilaku sebagian pengendara tersebut menunjukkan kurangnya kepedulian terhadap lingkungan dan pengguna jalan lainnya.

Dari Kotaagung, Eko juga meminta kepolisian segera melakukan penertiban. Menurut dia, penggunaan knalpot dengan suara sangat keras tidak mencerminkan etika berkendara dan dapat mengganggu pendengaran masyarakat.

"Kita menginginkan kepolisian segera memberikan tindakan penertiban kepada pemakai knalpot racing atau brong yang sudah meresahkan dan mengganggu pengguna jalan di lingkungan," pintanya.

Eko menjelaskan, masih kerap ditemukan pengendara sepeda motor yang sengaja menggeber kendaraannya di jalan raya tanpa mempertimbangkan kenyamanan orang lain.

Sementara itu, Erwin, warga Kotaagung lainnya, menyoroti potensi bahaya penggunaan knalpot brong terhadap keselamatan berlalu lintas. Menurut dia, suara yang memekakkan telinga dapat mengejutkan pengendara lain sehingga berpotensi memicu kecelakaan.

Ia menginginkan kepolisian tidak hanya melakukan razia sesaat, tetapi menjadikan penertiban knalpot tidak standar sebagai agenda rutin.

"Kami menginginkan pihak kepolisian bertindak. Bukan hanya sekali saja, tetapi rutin menggelar razia," katanya.

Menanggapi keluhan tersebut, Polres Tanggamus memastikan akan mengambil langkah penertiban. Sebelum operasi diadakan, kepolisian telah memberikan peringatan kepada perwakilan komunitas RX King di Tanggamus.

Imbauan itu disampaikan Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Yofie Kurniawan saat bertemu perwakilan komunitas RX King di Rest Area Gisting, Sabtu (7/11/2026) malam.

Mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Yofie menjelaskan kepolisian menerima laporan masyarakat dari wilayah Gisting dan Kota Agung yang sudah jenuh dengan kebisingan kendaraan berknalpot brong.

"Kami menerima laporan dari masyarakat Gisting dan Kota Agung yang sudah jenuh dengan keberadaan kendaraan berknalpot brong. Karena itu, kami mengingatkan rekan-rekan komunitas agar segera mengganti knalpot brong dengan knalpot standar," kata Yofie.

Ia menggarisbawahi, imbauan tersebut merupakan langkah awal sebelum kepolisian melakukan penindakan. Apabila peringatan tidak diindahkan, kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar akan diamankan dan dibawa ke Mapolres Tanggamus.

Pemilik kendaraan diwajibkan membawa dokumen lengkap berupa BPKB dan STNK serta knalpot standar untuk mengganti knalpot brong sebelum mengambil kendaraannya.

Yofie juga mengingatkan para pengendara agar tidak mengabaikan keluhan masyarakat. Ia khawatir pembiaran terhadap persoalan tersebut dapat memicu warga mengambil tindakan sendiri.

"Kami memberikan imbauan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan. Tolong rekan-rekan yang masih menggunakan knalpot brong segera diganti dengan knalpot standar. Ini merupakan permintaan masyarakat. Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri karena merasa laporannya tidak ditanggapi," tegasnya.

Yofie menyebutkan, imbauan telah dilakukan di dua wilayah, yakni Gisting dan Kota Agung. Pengurus komunitas diminta meneruskan peringatan tersebut kepada seluruh anggotanya.

Sementara itu, Ketua RTB Raja Tanggamus Agung Ariansyah mengungkapkan mendukung langkah kepolisian. Ia menjelaskan, paguyuban tersebut menaungi 17 klub RX King yang selama ini telah diberikan arahan agar menjaga ketertiban dan tidak mengganggu masyarakat.

Agung mengakui pihaknya juga menerima keluhan masyarakat terkait kebisingan kendaraan. Namun, ia meminta masyarakat membedakan anggota komunitas yang tergabung dalam paguyuban dengan pengendara yang tidak menjadi bagian dari klub.

"Kami tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada anggota dari 17 klub agar tetap menjaga ketertiban dan menghormati masyarakat. Kalau memang ada anggota kami yang membuat keresahan, saya sebagai ketua siap bertanggung jawab dan akan kami tindak secara internal. Namun, kalau di luar klub, tentu menjadi kewenangan pihak kepolisian," ujarnya.

Agung menginginkan seluruh pengguna RX King dapat menjaga hubungan baik dengan masyarakat serta tidak menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.

Rencana operasi besar-besaran tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Warga menginginkan kepolisian tidak hanya berhenti pada peringatan, tetapi benar-benar melakukan penertiban secara konsisten terhadap seluruh kendaraan yang melanggar, tanpa membedakan jenis sepeda motor maupun komunitas pengendaranya.

Sebab, jalan raya merupakan ruang bersama. Kebebasan seseorang menyalurkan hobi otomotif tidak boleh mengorbankan kenyamanan, ketenangan, dan keselamatan orang lain. (*) 

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari