BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -
Kupastuntas.co, Tanggamus - Peredaran narkotika di Kabupaten Tanggamus kembali terbongkar. Tim gabungan Polres Tanggamus menggerebek tiga lokasi di Pekon Bandar Kejadian, Kecamatan Wonosobo, dan menangkap dua pria, termasuk seorang remaja berusia 17 tahun.
Dalam penggerebekan pada Kamis (29/10/2026) itu, polisi menyita 58 paket sabu siap edar dengan berat bruto 5,88 gram serta empat butir pil diduga ekstasi seberat bruto 1,43 gram.
Barang haram tersebut diduga disiapkan untuk diedarkan melalui jaringan yang kini masih diburu polisi.
Dua orang yang diamankan masing-masing Ruslan alias Siluk (45) dan seorang remaja berinisial MU (17). Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, Iptu Agus Heriyanto menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang dilakukan Ruslan di sekitar Pasar Wonosobo dan sebuah gubuk di Pekon Bandar Kejadian.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi menerjunkan tim gabungan dari Satresnarkoba, Satreskrim, Satintelkam, dan Satsamapta Polres Tanggamus untuk melakukan penyelidikan.
Petugas kemudian menemukan Ruslan berada di depan sebuah konter di kawasan Pasar Wonosobo. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
"Penangkapan awal bermula diamankannya Ruslan. Selanjutnya, dari hasil pengembangan, diamankan remaja berinisial MU yang diduga merupakan kaki tangan Ruslan," kata Agus mewakili Kapolres Tanggamus AKBP AH Hudi Arif, Minggu (8/11/2026).
Dari penggeledahan terhadap Ruslan, polisi menemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,41 gram. Petugas juga menyita dua kunci gembok dan satu unit telepon genggam.
Pengembangan kemudian mengarah ke rumah Ruslan di Pekon Bandar Kejadian. Dengan disaksikan keluarganya, petugas melakukan penggeledahan setelah keluarga memberikan izin untuk membuka paksa pintu rumah karena kunci gembok yang ditemukan sebelumnya tidak sesuai.
Di dalam rumah tersebut, polisi menemukan dua plastik klip sedang dan empat plastik klip kecil bekas pakai yang masih menyisakan residu, satu pipa kaca pirek, kotak kecil berwarna merah, korek api gas, serta kartu identitas atas nama Ruslan.
Namun, pengungkapan tidak berhenti di rumah tersangka.
Petugas selanjutnya bergerak menuju sebuah gubuk di tengah perkebunan Pekon Bandar Kejadian. Di tempat itu, polisi menemukan MU bersembunyi di bawah dipan atau tempat tidur.
Dari penggeledahan di sekitar gubuk, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip sedang yang berisi 24 paket kecil kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,47 gram.
Selain itu, ditemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi empat butir pil diduga ekstasi berwarna hijau muda bermerek Barongsai dengan berat bruto 1,43 gram. Polisi turut menyita satu kotak kaleng dan satu unit telepon genggam.
Menurut Agus, MU mengaku barang-barang tersebut merupakan titipan Ruslan untuk diedarkan.
"Dengan demikian, total barang bukti sabu yang diamankan dari dua lokasi mencapai berat bruto 5,88 gram, ditambah empat butir pil diduga ekstasi dengan berat bruto 1,43 gram. Menurut MU, barang tersebut merupakan titipan Ruslan untuk diedarkan," ujarnya.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul sabu dan pil yang diduga ekstasi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Agus menekankan, penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dua orang tersebut. Polisi akan menelusuri sumber pasokan narkotika guna membongkar jaringan yang diduga berada di belakang aktivitas peredaran tersebut.
Hingga saat ini, kami masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan Ruslan," tegasnya.
Saat ini, kedua orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Tanggamus untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dijerat dengan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta perubahannya.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk menelusuri jalur distribusi narkotika di wilayah Wonosobo.
Polisi masih harus memastikan dari mana barang haram tersebut berasal dan siapa saja pihak yang terlibat dalam peredarannya. (*)