Thursday, 05 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Roy Suryo Tolak Seluruh Kesaksian Jokowi di Pengadilan, Minta Ijazah Diuji Ulang di Laboratorium Forensik

05 November 2026 21:00 WIB
Oleh: Rina Wulandari
Dibaca: 3 kali
Bagikan:
Roy Suryo Tolak Seluruh Kesaksian Jokowi di Pengadilan, Minta Ijazah Diuji Ulang di Laboratorium Forensik
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Tak hanya mempersoalkan kesaksian Jokowi, Roy juga meminta agar barang bukti dalam perkara tersebut, termasuk ijazah mantan Presiden RI itu, kembali diperiksa melalui pengujian laboratorium forensik yang independen.

Penolakan tersebut disampaikan Roy setelah Jokowi selesai memberikan keterangan sebagai saksi. Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati kemudian memberikan kesempatan kepada Roy selaku terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atas kesaksian yang baru didengarnya.

"Terima kasih, Yang Mulia. Keterangan saksi cukup berbelit dan beberapa, tadi ada beberapa pertanyaan elementer yang tidak terjawab," ujar Roy di hadapan majelis hakim.

Mendengar tanggapan itu, hakim meminta Roy menjelaskan bagian keterangan Jokowi yang dianggap tidak benar. 

"Mostly salah, Yang Mulia," Ujar Roy singkat. 

Roy kemudian menyampaikan keraguannya terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menilai pemeriksaan ulang diperlukan untuk memastikan keaslian dokumen yang menjadi pokok perdebatan.

Menurut Roy, pengujian ulang sebaiknya dilakukan melalui laboratorium forensik Polri dengan mekanisme pemeriksaan yang independen.

"Pengujian karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa, barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda," kata Roy.

Permintaan tersebut menjadi bagian dari sikap Roy yang tetap mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, meskipun dokumen tersebut telah menjadi salah satu objek pembahasan dalam persidangan.

Majelis hakim selanjutnya kembali meminta penegasan mengenai sikap Roy. Hakim ingin memastikan apakah penolakannya hanya menyangkut sebagian keterangan atau seluruh kesaksian Jokowi.

"Jadi keterangan saksi ini saja Saudara menolak atau?" tanya hakim.

"Ya, menolak. Menolak keterangan saksi," jawab Roy.

Hakim kemudian menyebutkan bahwa penolakan tersebut telah dicatat dalam persidangan. Setelah itu, pemeriksaan Jokowi sebagai saksi untuk perkara dengan terdakwa Roy Suryo dinyatakan selesai.

"Kami mencatat Terdakwa menolak keterangan saksi. Demikian ya. Jadi untuk saksi Ir Joko Widodo di persidangan Roy Suryo, Terdakwa Roy Suryo, sudah selesai," ujar hakim.

Dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi berkaitan dengan penyebaran informasi mengenai dugaan ijazah palsu.

Jaksa penuntut umum menilai Roy telah menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai dokumen pendidikan mantan Presiden tersebut.

Atas dakwaan itu, Roy dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan juga mencantumkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta aturan penyesuaian pidananya.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari