Thursday, 05 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Prabowo, Kapolri Bentuk Tim Khusus

05 November 2026 21:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Irjen Slamet Uliandi Jadi Tersangka Keempat Kasus Penyadapan Prabowo, Kapolri Bentuk Tim Khusus
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Kupastuntas.co, Jakarta – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto disebut memasuki babak baru. Dalam informasi yang diterima redaksi, Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Slamet Uliandi ditetapkan sebagai tersangka keempat dalam perkara yang disebut turut menyeret beberapa perwira tinggi Polri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, mengumumkan peningkatan status hukum Slamet Uliandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).

"Peningkatan status tersangka dengan inisial SU (Slamet Uliandi),"ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dan menilai telah menemukan unsur dugaan perbuatan melawan hukum.

"Hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan saudara SU telah terpenuhi unsur melawan hukum," demikian kutipan pernyataan yang belum dapat dikonfirmasi secara independen.

Dalam informasi yang sama, Slamet Uliandi disampaikan menjadi tersangka keempat setelah tiga nama lainnya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (3/11/2026).

Ketiga nama tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Mereka disebut terkait dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Salah satu sasaran penyadapan yang disebut dalam informasi tersebut adalah nomor komunikasi Presiden Prabowo Subianto.

Kapolri Dikabarkan Bentuk Tim Khusus

Perkembangan lainnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membentuk tim khusus untuk mendalami perkara dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Tim itu dipimpin langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Asep Safrudin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan pembentukan tim tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).

"Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik," kata Trunoyudo.

Tim khusus tersebut disebut bertugas melakukan pendalaman terhadap dugaan penyadapan, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari