Friday, 06 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Mantan Presiden Jokowi Tiba di PN Jaktim

05 November 2026 09:00 WIB
Oleh: Dewi Kartika
Dibaca: 10 kali
Bagikan:
Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Mantan Presiden Jokowi Tiba di PN Jaktim
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) pagi.

Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo.

Jokowi tiba sekitar pukul 08.30 WIB dengan didampingi putranya, Kaesang Pangarep, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kehadiran Jokowi langsung menarik perhatian massa yang sejak pagi telah menunggu di sekitar area pengadilan.

Sekitar 1.000 pendukung terlihat menyambut kedatangan Jokowi. Mereka mayoritas mengenakan pakaian berwarna putih dan membawa beberapa poster berisi dukungan kepada mantan presiden tersebut. Jokowi sendiri tampil mengenakan batik berwarna kecokelatan serta kopiah.

Setibanya di lokasi, Jokowi sempat berinteraksi dengan beberapa pendukung sebelum memasuki area pengadilan. Beberapa politikus PSI juga terlihat hadir, di antaranya Cheryl Tanzil dan Ronald Sinaga atau yang dikenal dengan sapaan Bro Ron.

Kehadiran Jokowi dalam persidangan kali ini merupakan bagian dari proses pembuktian perkara yang melibatkan Roy Suryo.

Sebelumnya, Jokowi telah beberapa kali mengemukakan kesediaannya untuk hadir sekaligus menunjukkan ijazah sarjana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

"Saya siap hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan yang saya ketahui," ujar Jokowi dalam kesempatan sebelumnya.

Roy Suryo sendiri didakwa melakukan pencemaran nama baik serta pelanggaran terkait informasi elektronik setelah mempersoalkan keaslian ijazah Jokowi. Jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaan terhadap Roy dalam sidang di PN Jakarta Timur pada 17 September 2026.

Dalam dakwaan utama, Roy dijerat Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa juga mendakwa Roy dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU ITE juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Perkara tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan saksi, termasuk menghadirkan Jokowi di persidangan.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari