Friday, 06 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

PPPK Punya Peluang Jadi PNS, Seleksi Dibuka Mulai 2027

06 November 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 6 kali
Bagikan:
PPPK Punya Peluang Jadi PNS, Seleksi Dibuka Mulai 2027
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

(PPPK) yang ingin meningkatkan status kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah memastikan PPPK penuh waktu akan mendapat kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dijadwalkan mulai berlangsung pada 2027.

Kesempatan tersebut tidak hanya diberikan kepada PPPK yang saat ini telah berstatus penuh waktu, tetapi juga berlaku bagi PPPK paruh waktu yang nantinya diangkat menjadi penuh waktu. Dengan kebijakan ini, para pegawai dari berbagai bidang pekerjaan memiliki peluang yang sama untuk mengikuti seleksi CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menuturkan, pembukaan kesempatan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan ruang pengembangan karier bagi aparatur pemerintah. Meski demikian, perubahan status dari PPPK menjadi PNS tidak berlangsung secara otomatis karena setiap pegawai tetap harus mengikuti tahapan seleksi.

"Bagi saudara-saudara kita yang nanti sudah diangkat menjadi PPPK penuh waktu, maka akan diberikan kesempatan yang sama, tempo hari yang lalu juga sudah kita umumkan, untuk mengikuti tes CPNS yang akan dimulai di tahun 2027," kata Prasetyo dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube TV Parlemen, Jumat (6/11/2026).

Prasetyo menjelaskan, pemerintah juga telah mengambil keputusan untuk meningkatkan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu dengan cakupan profesi yang lebih luas. Jika sebelumnya kebijakan tersebut lebih banyak difokuskan pada tenaga pendidik, kini pemerintah memperluasnya kepada dosen, petugas pemadam kebakaran, anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga berbagai tenaga pelayanan lainnya.

"Jadi ini karena statusnya naik, yang lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu, maka diberi kesempatan yang sama untuk tahun 2027 mengikuti tes CPNS," ujarnya. Artinya, para PPPK dari berbagai sektor berkesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi persyaratan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

Selain membuka peluang mengikuti CPNS, pemerintah turut memberikan kepastian keberlanjutan pekerjaan bagi guru non-ASN di sekolah negeri yang telah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Masa kerja guru yang kontraknya berakhir pada Desember 2026 diputuskan untuk diperpanjang, sehingga mereka tetap dapat menjalankan tugas pendidikan.

"Pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan, ini berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang, dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama, ini diperpanjang masa kerjanya yang akan habis di Desember 2026 nanti," jelas Prasetyo.

Kebijakan perpanjangan masa kerja tersebut juga diperluas bagi tenaga kesehatan dan medis. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik, terutama pada sektor pendidikan dan kesehatan yang membutuhkan ketersediaan tenaga secara berkelanjutan.

Dengan adanya kebijakan tersebut, pemerintah memberikan dua peluang bagi tenaga non-ASN dan PPPK, yakni keberlanjutan masa kerja bagi kelompok yang memenuhi ketentuan serta kesempatan mengikuti seleksi CPNS pada 2027 bagi PPPK penuh waktu. Namun, kesempatan mengikuti seleksi tersebut tidak berarti seluruh PPPK akan langsung diangkat menjadi PNS, karena kelulusan tetap bergantung pada persyaratan dan hasil seleksi yang ditetapkan pemerintah.

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari