Thursday, 05 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Polda Lampung Bongkar 15 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 20 Tersangka dan 28 Ribu Liter BBM Diamankan

05 November 2026 18:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Polda Lampung Bongkar 15 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 20 Tersangka dan 28 Ribu Liter BBM Diamankan
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

15 kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dalam kurun waktu Oktober hingga 4 November 2026. Sebanyak 20 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp2,6 miliar.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 27.740 liter solar bersubsidi dan 1.153 liter Pertalite. Selain itu, sebanyak 19 kendaraan turut diamankan, mulai dari truk hingga mobil yang telah dimodifikasi tangkinya untuk menampung BBM dalam jumlah besar.

Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto mengungkapkan, para pelaku menggunakan berbagai cara untuk memperoleh BBM bersubsidi secara ilegal, termasuk memanfaatkan barcode ganda agar dapat melakukan pengisian berulang kali di SPBU.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu memanfaatkan kendaraan dengan tangki modifikasi, menggunakan barcode ganda untuk melakukan pengisian BBM secara berulang, menimbun BBM bersubsidi untuk kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi demi memperoleh keuntungan pribadi," ujar Sumarto saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026).

Menurut Sumarto, praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Karena itu, kepolisian akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM, menelusuri jaringan pelaku, serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencegah penyalahgunaan serupa.

"Polda Lampung berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, menelusuri pola distribusi, mengidentifikasi jaringan yang terlibat, serta memperkuat koordinasi dengan instansi terkait agar praktik serupa tidak terulang," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol Heri Rusyaman mengungkapkan, salah satu kendaraan yang diamankan berupa truk berwarna biru putih yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi hasil penampungan.

Truk tersebut diduga sengaja digunakan untuk mengelabui petugas agar muatannya terlihat seperti BBM industri atau nonsubsidi yang akan dikirim menuju Sumatera Selatan.

"Tetapi ini kita amankan dengan satu modusnya adalah tampungan BBM dari masyarakat, ditampung oleh oknum masyarakat yang menjadi tersangka, dan dia menggunakan tangki untuk mengelabui petugas, sehingga petugas menganggap bahwa ini adalah BBM non-subsidi atau BBM industri yang akan dibawa ke Sumatera Selatan," ungkap Heri.

Heri memastikan kendaraan tersebut merupakan milik pribadi pelaku, bukan milik perusahaan. Sementara kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi masih dalam penyelidikan.

Ia menjelaskan, selisih harga yang cukup besar antara BBM bersubsidi dan BBM industri menjadi salah satu faktor pendorong para pelaku melakukan penimbunan untuk mendapatkan keuntungan.

Modusnya, BBM dibeli melalui SPBU menggunakan barcode resmi. Setelah pengisian, bahan bakar dipindahkan ke tempat penampungan sebelum dikumpulkan dan dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

"Adanya gap harga yang sangat jauh yang menjadikan oknum masyarakat melakukan penampungan BBM bersubsidi untuk dijual kembali. Masyarakat mengisi secara resmi menggunakan barcode, namun setelah itu dituangkan kembali dan ditampung oleh oknum masyarakat untuk dijual kembali dengan kemungkinan besar dijual ke industri yang ada di Palembang," jelasnya.

Heri menduga praktik tersebut menjadi salah satu faktor yang mengganggu ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat Lampung.

Terkait penyalahgunaan barcode, Heri menjelaskan persoalan tersebut telah dilaporkan kepada Kapolda Lampung. Bahkan, Pertamina disebut telah memblokir hampir 9.000 barcode yang diduga digunakan berulang kali untuk membeli BBM bersubsidi.

Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari selisih harga BBM dengan terlibat dalam praktik penimbunan maupun penjualan kembali bahan bakar bersubsidi.

"Ini salah satu fenomena yang harus kita sikapi khusus oleh masyarakat semua dan kita pun menyerukan tolong masyarakat jangan beralih karena ada gap harga yang menguntungkan sehingga BBM yang harusnya dibagikan untuk masyarakat Lampung, tetapi karena ada oknum masyarakat dan oknum yang lainnya, sehingga BBM ini digunakan untuk keuntungan pribadi," pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari