Friday, 06 November 2026 | Bandar Lampung
Logo

TAPIS MEDIA

Beranda Lampung Pemerintahan Destinasi Info Harga Pasar

Pemprov Lampung Belum Larang ASN Pakai Vape, Masih Tunggu Arahan Kemenkes

06 November 2026 17:00 WIB
Oleh: Ahmad Fauzi
Dibaca: 4 kali
Bagikan:
Pemprov Lampung Belum Larang ASN Pakai Vape, Masih Tunggu Arahan Kemenkes
Foto: Kupas Tuntas

BANDAR LAMPUNG, Tapis Media -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung belum mengambil langkah untuk membatasi maupun melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga honorer.

Kebijakan tersebut masih menunggu hasil kajian serta petunjuk dari pemerintah pusat, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), terkait dampak dan pengaturan penggunaan rokok elektrik di lingkungan pemerintahan.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyampaikan hingga saat ini belum ada pembahasan khusus yang menjadi dasar bagi Pemprov Lampung untuk menerapkan larangan penggunaan vape bagi pegawainya.

Menurutnya, perlindungan kesehatan aparatur tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Namun, setiap kebijakan pembatasan perlu didukung kajian yang jelas agar penerapannya memiliki landasan kuat.

"Pada prinsipnya, Pemprov Lampung memastikan melindungi kesehatan ASN. Terkait vape ini, kami memang sudah mendengar ada institusi yang menerapkan larangan," kata Marindo saat dimintai keterangan, Jum'at (6/11/2026).

Ia menyebut, Pemprov Lampung belum melakukan analisis secara khusus mengenai dampak penggunaan vape maupun menyusun aturan pembatasan bagi pegawai di lingkungan pemerintah daerah.

Sebagai langkah awal, Marindo telah meminta Dinas Kesehatan Provinsi Lampung menjalin komunikasi dengan Kemenkes untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan penggunaan rokok elektrik di lingkungan instansi pemerintahan.

Koordinasi tersebut diperlukan agar pemerintah daerah memiliki gambaran mengenai kebijakan yang tepat, termasuk kemungkinan penerapan aturan serupa di lingkungan ASN.

"Kita akan meminta Dinas Kesehatan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan seperti apa treatment penggunaan vape di lingkungan pemerintah daerah," ujarnya.

Tak hanya menunggu kebijakan dari pusat, Pemprov Lampung juga akan mencari informasi mengenai langkah yang telah diambil pemerintah daerah lain. Hal ini dilakukan untuk melihat sejauh mana pembatasan penggunaan vape sudah diterapkan di lingkungan birokrasi.

Marindo menggarisbawahi, pembahasan mengenai aturan tersebut nantinya perlu melibatkan pemerintah kabupaten dan kota. Dengan demikian, kebijakan terkait penggunaan vape tidak hanya menjadi perhatian di tingkat provinsi, tetapi juga dapat dikoordinasikan secara lebih luas di seluruh wilayah Lampung.

"Kita menunggu kajian dan arahan dari pemerintah pusat melalui Kemenkes tentang penggunaan vape di lingkungan ASN, baik PNS maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dan kabupaten/kota di Lampung," jelasnya.

Dengan demikian, untuk sementara belum ada larangan khusus penggunaan vape bagi ASN maupun tenaga honorer di lingkungan Pemprov Lampung. Pemerintah daerah masih menunggu hasil koordinasi dan arahan pemerintah pusat sebelum menentukan langkah selanjutnya. (*)

Berita Terkait

Beranda Kategori Cari